Selasa, 20 Januari 2009

AD/ART KLATEN MOTOR LAWAS

ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KLATEN MOTOR LAWAS
SURAT KEPUTUSAN
NO KEPUTUSAN : 01/KML/XI/2007

TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KLATEN MOTOR LAWAS
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam membangun suatu organisasi otomotif yang mandiri, bebas, demokrasi dan
terbuka di pandang perlu membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Klaten
Motor Lawas (KML)
2. Bahwa hubungan dengan ini ditetapkan Surat Keputusan tentang Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Klaten Motor Lawas (KML)

MENGINGAT :
1. Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945
2. Keputusan Rapat pada tanggal 21 Maret 2003 tentang pembentukan Klaten Motor Lawas
(KML)

MEMPERHATIKAN :
Saran dan pendapat yang dikemukakan dalam rapat yang diadakan pada tanggal 21 Oktober 2003 di Klaten memutuskan, menetapkan : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Klaten Motor Lawas (KML)

ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, SIFAT, BENTUK

Pasal 1
Nama :
Nama Organisasi ini adalah Klaten Motor Lawas (KML)

Pasal 2
Kedudukan
Klaten Motor Lawas (KML) pusat kedudukan di Klaten
Jl. Cepaka No. 13 Klaten Tengah Klaten Jawa Tengah

Pasal 3
Sifat
Klaten Motor Lawas (KML) bersifat kekeluargaan, mandiri, demokrasi, fungsional dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota dalam menaungi, melindungi, membina setiap anggota didalamnya

Pasal 4
Bentuk :
Organisasi ini berbentuk Club Otomotif


BAB II
ASAS, TUJUAN, FUNGSI DAN KEDAULATAN

Pasal 5
Asas
Kekeluargaan dan Kebersamaan

Pasal 6
Tujuan :
1. Mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan anggota yang terwujud dalam kecintaan atas dunia
otomotif
2. Menjalin tali persaudaraan antara anggota Klaten Motor Lawas (KML)
3. Mewujudkan kebebasan berserikat dan berkumpul
4. Mewujudkan hubungan baik antar anggota organisasi dengan organisasi club otomotif yang
lain
5. Mendidik, mengayomi, melindungi anggotanya tentang tata tertib berlalu lintas yang baik
dan benar

Pasal 7
Fungsi :
1. Sebagai wadah penyampaian aspirasi Pecinta Motor Clasic
2. Menjalankan fungsi sosial untuk kesejahteraan anggota organisasi maupun anggota –
anggotanya
3. Memelihara kerukunan, persatuan dan solidaritas di antara anggota organisasi
4. Membantu program – program pemerintah dalam tata tertib lalu lintas khususnya otomotif
5. Meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain yang berbasis otomotif.

Pasal 8
Kedaulatan :
Kedaulatan tertinggi berada pada Musyawarah Seluruh Anggota Klaten Motor Lawas (KML)



BAB III
LAMBANG ORGANISASI

Organisasi ini memiliki lambang








Bentuk dan Maknanya diuraikan sebagai berikut :
1. KML warna dasar merah sebagai singkatan dari Klaten Motor Lawas
2. 2 buah Sayap kanan kiri warna dasar putih abu- abu melambangkan Kekeluargaan dan
Kebersamaan yang ada di jiwa seluruh anggota Klaten Motor Lawas
3. Roda warna dasar Hitam melambangkan Seluruh Anggota Klaten Motor Lawas siap
mengaspal jalan dan mempunyai jiwa Biker’s sejati
4. Bendera Merah Putih melambangkan Seluruh Anggota Klaten Motor Lawas mempunyai
Nasionalis yang tinggi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Klaten Motor Lawas warna dasar merah melambangkan nama organisasi club otomotif

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Keanggotaan :
Anggota Klaten Motor Lawas (KML) Seluruh Komunitas Motor Clasic

Pasal 10
Hak – Hak Anggota :
1. Mengajukan pendapat, saran, kritik lisan maupun tulisan untuk kemajuan organisasi
2. Mengajukan satu atau lebih calon untuk dipilih dan mempunyai hak memilih
3. Turut aktif dalam menjalankan tugas organisasi
4. Mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas – tugas organisasi
5. Mendapatkan hak pengarahan dan pembinaan apapun dalam berorganisasi

Pasal 11
Kewajiban Anggota
1. Membayar iuran wajib sebesar Rp. 5.000,00/ bulan sesuai kesepakatan rapat pada
tanggal 18 Nopember 2007
2. Mentaati AD/ART dan keputusan – keputusan organisasi
3. Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
4. Menghadiri rapat – rapat pertemuan serta rapat musywarah nasional
5. Kumpul bersama tiap malam minggu di depan LP Klaten, sekurang – kurangnya sebulan
sekali

Pasal 12
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan dalam Klaten Motor Lawas (KML) dapat berakhir karena :
1. Mengundurkan diri
2. Diberhentikan
3. Melanggar AD/ART Klaten Motor Lawas (KML) dan Tata Tertib yang berlaku


BAB V
KEPENGURUSAN DAN WEWENANG

Pasal 13
I. Kepengurusan Klaten Motor Lawas (KML) terdiri dari :
1. Penasehat
2. Ketua Umum
3. Ketua Harian
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Seksi – Seksi
a. Seksi Hubungan Masyarakat
b. Seksi Keamanan
c. Seksi Rumah Tangga
d. Seksi Kesejahteraan dan Kegiatan Anggota
e. Ketua Seksi Wilayah
1. Wilayah Klaten Timur
2. Wilayah Klaten Utara
3. Wilayah Klaten Selatan
4. Wilayah Klaten Tengah

II. Pengurus dibentuk dan diangkat dalam Musyawarah untuk jangka waktu 1 Tahun
III. Pengurus diangkat dengan Pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
IV. Jumlah Pengurus dan Tugas – tugasnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 14
Pengurus Bidang Kesejahteraan dan Kegiatan Anggota:
1. Kegiatan Tetap Rapat Rutin tiap bulan
2. Kepengurusan di Bidang Kesejahteraan dan Kegiatan Anggota berperan aktif dan
bertanggungjawab kepada seluruh anggota Klaten Motor Lawas (KML) dan Ketua Umum
3. Setiap kalender rapat bulanan dapat dipusatkan pada minggu pertama penyelenggaraan
rapat sesuai tempat dan waktu penyelenggaraan rapat berikutnya.

Pasal 15
Pengurus Klaten Motor Lawas (KML) Memegang Wewenang Organisasi

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT PENDAPAT

1. Musyawarah Klaten Motor Lawas (KML) merupakan kedaulatan tertinggi sebagai wadah
evaluasi, konsultasi maupun koordinasi untuk mencapai mufakat dan pengembangan
organisasi
2. Musyawarah Klaten Motor Lawas (KML) menetapkan :
2.1. Kebijakan Umum Organisasi
2.2. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bila dianggap perlu
2.3. Memilih dan mengangkat penguru
3. Musyawarah Klaten Motor Lawas (KML) diadakan sekurang- kurangnya 1 tahun
4. Musyawarah Klaten Motor Lawas (KML) diadakan oleh :
4.1. Pengurus dibantu anggota yang meminta atau diminta sebagai penyelenggara
4.2. Anggota sekurang – kurangnya 50 % dari jumlah anggota

Pasal 16
Hak Suara
Setiap anggota mempunyai 1 (satu) hak suara

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 17
Penerimaan
1. Penerimaan Keuangan Klaten Motor Lawas (KML) diperoleh dari :
1.1. Iuran bulanan anggota Klaten Motor Lawas (KML) Rp. 5.000,00
1.2. Sumbangan Anggota di luar iuran bulanan
1.3. Pos – pos yang dapat dijadikan sebagai sumber penghasilan yang ditentukan lebih
lanjut
2. Besarnya Iuran Anggota akan ditentukan dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Klaten
Motor Lawas (KML)

Pasal 18
Pengeluaran
Pengeluaran Keuangan Klaten Motor Lawas (KML) antara lain :
1. Untuk melangsungkan kegiatan – kegiatan organisasi antara lain :
1.1. Tugas – tugas Ketua Umum dalam menunjang tugas organisasi
1.2. Pengadaan modal untuk suatu kegiatan dimana ketentuannya akan diatur sesuai
kepentingan bersama
1.3. Untuk kegiatan – kegiatan sosial kemasyarakatan sesuai ketentuan yang disepakati
bersama
2. Pengeluaran lain akan ditentukan dan diatur sesuai dengan kebutuhan


BAB VIII
PENGGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
1. Penggantian pengurus antar waktu adalah penggantian seorang atau lebih pengurus yang
berhenti, diperhentikan atau mengundurkan diri
2. Oleh karena hal di atas Pengurus yang ada berhak mengadakan Sidang untuk mengadakan
evaluasi dan penggantian secepatnya

BAB IX
PERATURAN TAMBAHAN

Pasal 19
Peraturan Tambahan
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 20
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 18 Nopember 2007



Ditetapkan di : KLATEN
Tanggal : 18 Nopember 2007
K e t u a Sekretaris



Jafar Nuriyanto Boby Kristianto
KML-0301001 KML-0301009
















ANGGARAN RUMAH TANGGA KLATEN MOTOR LAWAS


BAB I
SYARAT – SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat – syarat menjadi anggota
Semua pemilik, penggemar Motor Honda Clasic di Klaten dan Sekitarnya yang mendaftar sebagai Anggota Klaten Motor Lawas (KML)

Pasal 2
Tata Cara Menjadi Anggota
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota
2. Menyerahkan Fotocopy STNK/BPKB Kendaraan
3. Menyerahkan Fotocopy KTP
4. Membayar Iuran Wajib Rp. 10.000,00
5. Mentaati AD/ART Organisasi serta mentaati peraturan – peraturan organisasi lainnya,

Pasal 3
Kartu Anggota
Setiap Anggota Klaten Motor Lawas (KML) berhak mendapatkan Kartu Anggota dengan persyaratan mengikuti Touring (ASPAL MEMANGGIL) minimal 2 kali

Pasal 4
Penonaktifkan Anggota Klaten Motor Lawas (KML)
1. Melakukan tindakan yang merugikan organisasi
2. Tidak Mentaati AD/ART Organisasi serta mentaati peraturan – peraturan organisasi lainnya.
3. Penonaktifan dapat bersifat sementara atau tetap
4. Penonaktifan sebagai anggota sah setelah dikeluarkan surat pemberhentian oleh pengurus

Pasal 5
Tata Tertib Anggota Klaten Motor Lawas (KML)
1. Dilarang keras memiliki dan mengkonsumsi/ menggunakan minuman keras/beralkohol, ganja,
ekstasi, sabu – sabu dan obat – obat terlarang sejenisnya (NARKOBA) di waktu berkumpul di
Base Camp dan waktu mengikuti kegiatan Klaten Motor Lawas (KML)
2. Membayar iuran bulanan Rp. 5.000,00
3. Wajib Nongkrong di Base Camp minimal 1 kali dalam sebulan
4. Membawa dan menjaga nama baik Klaten Motor Lawas (KML)


Pasal 6
Tindakan Disiplin
1. Teguran
2. Peringatan Tertulis
3. Diberhentikan

BAB II
Pasal 7
Tata Kerja Pengurus
1. Fungsi dan tugas – tugas diatur menurut wewenang dan jabatan masing – masing
2. Pembagian wewenang, uraian jabatan dan seksi – seksi ditetapkan dalam rapat pengurus

BAB III
Pasal 8
Pemilihan Pengurus
Pemilihan Pengurus dilakukan secara demokratis melalui aspirasi yang ditetapkan dari tiap – tiap anggota

BAB IV
TATA LAKSANA KEUANGAN

Pasal 9
Keuangan
Iuran anggota Klaten Motor Lawas sebesar Rp. 5.000,00 setiap bulan

Pasal 10
Tata Cara Pemungutan
1. Pemungutan iuran bulanan anggota dilaksanakan dengan cara bias diangsur tiap minggu
2. Seluruh hasil penerimaan dimasukkan ke dalam buku kas organisasi


SUSUNAN PENGURUS
KLATEN MOTOR LAWAS
PERIODE 2007 – 2008


Penasehat : Ihsan Samchan Otong Gunawan
Ketua : Jafar Nuriyanto
Sekretaris : Bobby Kristianto
Bendahara I : M. Singgih
Bendahara II : Arif
Seksi Humas :
1. Klaten Selatan : Sigit Kluwux
2. Klaten Utara : Ichoet
3. Klaten Timur : Yoga
4. Klaten Tengah : Kriyo
Team Penjaring : 1. Nur Simbah
2. Bowo
Pembantu Umum : Semua Anggota




Tidak ada komentar: